news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkeu Perkirakan PNBP Hilang Rp 6,25 Triliun Imbas Ada Konversi Motor Listrik

22 Maret 2023 11:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor listrik GESITS Raya di IIMS 2023 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor listrik GESITS Raya di IIMS 2023 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 6,25 triliun imbas adanya program konversi motor listrik. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu, Wawan Sunarjo, menjelaskan perkiraan tersebut terhitung sampai 2024.
ADVERTISEMENT
"Program konversi motor listrik tahun ini ditargetkan mencapai 50 ribu unit. Sementara nilai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) per unit adalah sebesar Rp 25 juta. Sehingga total (PNBP yang hilang di 2023) adalah Rp 1,25 triliun," kata Wawan kepada wartawan di Hotel Discovery Ancol, Selasa (21/3).
Sementara itu, pada 2024 pemerintah menargetkan konversi motor listrik sebanyak 200 ribu unit dengan perkiraan pungutan PNBP yang dibebaskan senilai Rp 5 triliun.
"Jadi dalam dua tahun ke depan nilai PNBP (yang hilang) adalah berjumlah Rp 6,25 triliun," terang Wawan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk motor listrik mulai 20 Maret 2023. Adapun bantuan yang diberikan sebanyak Rp 7 juta untuk setiap pembelian.
ADVERTISEMENT
Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana di LPG Terminal Tanjung Sekong, Banten, Minggu (25/12/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, membeberkan syarat pemberian bantuan berupa pembelian dan konversi motor listrik. Ada tiga kelompok untuk memenuhi persyaratan konversi motor listrik.
"Mulai dari motornya sendiri, kalau yang sudah mogok ya jangan lah. Untuk sudah mati dihidupkan untuk dikonversi ini yang masih layak jalan," ujar Rida di Gedung Kemenkomarves, Senin (6/3).
Kemudian, syarat kedua adalah motor dengan kapasitas mesin 110-150 cc (cubicle centimeter) dengan administrasi yang lengkap ditandai adanya STNK, BPKB, dan KTP. "Mungkin lagi senang moge, tidak termasuk," katanya.
Syarat ketiga, yaitu motor harus dikonversi di bengkel yang mendapat sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Mohon pengertian dan tidak disalahgunakan. Kalau punya motor dua, hak menerima bantuannya sementara hanya satu, biar yang lain kebagian," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Rida memastikan pemerintah akan mengeluarkan aplikasi daftar bengkel konversi. Sehingga penerima bantuan tersebut dapat mendapatkan daftar dengan mudah.