Kemenkeu Proses Pencairan Gaji ke-13 PNS, Siap Dibayarkan Pekan Ini

2 Juni 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memproses pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 ini diharapkan bisa dibayarkan kepada para abdi negara beserta pensiunan mulai pekan ini.
ADVERTISEMENT
Pembayaran dan ketentuan gaji ke-13 PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021. Komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja alias tukin.
"Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada kumparan, Rabu (2/6).
Dia melanjutkan, Kemenkeu juga telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian dan lembaga untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ilustrasi PNS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, kementerian dan lembaga juga dapat mengunduh aplikasi KPPN dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
ADVERTISEMENT
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga, anggaran yang disiapkan pemerintah pun sama seperti THR.
Adapun total anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp 30,8 triliun. Rinciannya yakni senilai Rp 7 triliun untuk kementerian dan lembaga pusat dan Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah dan pekerja PPPK. Sedangkan sisanya Rp 9 triliun untuk pensiunan.
"Karena besarannya sama dengan THR, anggarannya juga sama," ujarnya.