Kemenkeu Rombak Skema Pensiunan PNS: Beban Bagi Generasi Mendatang

29 Agustus 2022 17:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal merombak skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran uang pensiun abdi negara disebut membebani keuangan negara alias APBN hingga Rp 2.800 triliun.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, saat ini skema pensiunan PNS menggunakan sistem pay as you go, di mana perhitungan skema tersebut menggunakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Menurut Sri Mulyani, skema pay as you go akan menimbulkan risiko jangka panjang. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar dana pensiun PNS secara terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut sudah meninggal.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menilai bahwa Menkeu Sri Mulyani sadar pada konsekuensi atas janji pemerintah untuk memberikan pensiun. Namun, pihaknya belum memiliki pola yang bagus untuk diterapkan.
Isa menjelaskan, skema pay as you go yang diterapkan untuk pensiunan PNS beberapa puluh tahun lalu telah menjadi beban pada hari ini. "Pay as you go kan yang jatuh tempo hari ini, apakah dia pensiunan hari ini, apakah pensiunan 5 tahun lalu atau pensiunan 10 tahun lalu dibayarkan, jadi bebannya hari ini," ujar ujar Isa dalam acara press briefing dengan Dirjen Anggaran di Gedung Sutikno, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Isa menilai, PNS yang telah bekerja di masa lalu, dana pensiunnya seharusnya sudah disisihkan sejak awal memulai pekerjaannya. Sehingga, dana pensiun yang dibayarkan berasal dari pekerjaannya saat itu.
"Apakah itu bagus? apakah itu fair untuk pemerintahan sekarang? Ya orang itu dinikmati jasanya 5 tahun sampai 10 tahun lalu, harusnya akan lebih bagus untuk setiap orang yang dari awal sudah disisihkan dana, sehingga pada saat pembayaran berasal dari kerjanya di masa itu," kata Isa.
Ia merasa, pemikiran seperti itu sudah mulai mencuat ke luar. Hal ini diikuti oleh ajakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR untuk berpikir mengenai pekerjaan PNS di masa lalu yang pembayaran pensiunnya dibebankan sekarang.
"Kita tidak perlu bayar kegiatan pekerjaan yang sudah dilakukan di masa lalu, sekarang ya bayarnya sekarang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, skema pembayaran pensiunan PNS yang sudah telanjur dilakukan akan tetap diteruskan. Namun, Isa mempertanyakan apakah pemerintah akan terus melakukan hal tersebut,
"Jasa saya hari ini yang bayar generasi 6 tahun yang akan datang itu pertanyaan saya. Intinya itu sebetulnya bagaimana kita meletakkan beban kepada periode ke depan," pungkas dia.
Isa menegaskan agar pembiayaan pensiun PNS sudah disisihkan sejak awal. Sebab, pemerintah selama ini belum menyisihkan pembiayaan pensiun PNS, sehingga yang harus membayar pekerjaan mereka di masa lalu adalah PNS masa kini.
"Itu yang sebenarnya mau ditata lagi kita akan menata itu supaya orang yang berkeringat hari ini menyisihkan untuk dirinya dan tidak membebani generasi yang akan datang," tandas Isa.
ADVERTISEMENT