Kemenkeu Salurkan Insentif Rp 330 M ke Pemda yang Bisa Kendalikan Inflasi

3 Oktober 2023 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembukaan sukuk tabungan seri ST005 oleh Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementrian keuangan, Lucky Alfirman. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan sukuk tabungan seri ST005 oleh Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementrian keuangan, Lucky Alfirman. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan insentif sebesar Rp 330 miliar kepada 33 pemerintah daerah yang paling baik dalam pengendalian inflasi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dalam APBN tahun anggaran 2023 telah mengalokasikan insentif fiskal daerah sebesar Rp 4 triliun, terdiri dari insentif untuk kategori pengendalian inflasi Rp 1 triliun dan untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat Rp 3 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjelaskan insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan dalam 3 periode, di mana untuk periode pertama sudah diberikan pada 31 Juli 2023 lalu.
"Kedua, ini diberikan insentif fiskal sebesar Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang dinilai memilik kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi, kabupaten, atau kota," kata dia saat proses penyerahan insentif fiskal di Kantor Kemenkeu, Selasa (3/10).
Daerah tersebut di antaranya seperti Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Malang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sumbawa, hingga Kabupaten Mamuju.
ADVERTISEMENT
Sementara penyerahan insentif fiskal untuk periode ketiga akan dilaksanakan akhir Oktober 2023.
Pelantikan sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain insentif untuk daerah dengan pengendalian inflasi terbaik, pemerintah juga memberikan insentif kepada daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Insentif ini diberikan kepada 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik.
"Dengan rata-rata daerah mendapat alokasi sebesar Rp 9 miliar dengan angka tertinggi Rp 25,4 miliar dan paling rendah Rp 5,32 miliar, kata Luky.
Luky menjelaskan, untuk kategori kesejahteraan masyarakat dibagi atas indikator penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja negara.
Selain insentif fiskal kepada pemerintah daerah, pemerintah juga memberikan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2023 ini.
ADVERTISEMENT
Selain insentif fiskal kepada Pemda, kami ini juga akan berikan dana desa sebesar Rp 2 triliun pada 2023 ini yang diberikan kepada desa dengan kategori penilaian kinerja pemerintahan desa dan kategori penghargaan desa dan kementerian/lembaga.
Total penerima alokasi penambahan dana desa ini sebanyak 15.097 desa dari total 74.954 desa penerima alokasi dana desa atau sekitar 20 persen yang tersebar di 434 kabupaten/kota.
"Rata-rata desa menerima Rp 132 juta dengan alokasi tertinggi Rp 174,64 juta yang diterima 34 desa, dan terendah Rp 35 juta diterima 106 desa," pungkas dia.