Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkeu Sebut Penerimaan Negara dari Pasir Laut Sangat Kecil
31 Mei 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) menyebut penerimaan negara dari ekspor pasir laut sangatlah kecil. Hal tersebut menyusul dibukanya kembali keran ekspor pasir laut.
ADVERTISEMENT
"Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut kecil," kata Kepala BKF, Febrio Kacaribu kepada awak media di Kementerian Keuangan, Rabu (31/5).
"Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti," imbuhnya.
Meski begitu, Febrio enggan merinci berapa nominal pendapatan yang diperoleh negara dari ekspor pasir laut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 15 Maret 2023, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Beleid tersebut mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 9 ayat 2 pada PP 26/2023 dikutip Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
Live Update