Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Berdampak Signifikan pada Harga Barang
21 Desember 2024 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12 persen tidak akan meningkatkan harga barang dan jasa secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan beberapa simulasi perubahan beban konsumen saat PPN masih 11 persen dan ketika sudah naik menjadi 12 persen.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," tegasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (21/12).
Dia memberikan ilustrasi pembelian minuman bersoda seharga Rp 7.000. Saat pengenaan PPN 11 persen, konsumen mendapatkan tambahan beban PPN sebesar Rp 770, sehingga total biaya yang dibayarkan Rp 7.770.
Sementara ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif PPN yang dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 840, sehingga total biaya yang dibayarkan Rp 7.840. Dengan demikian, total perubahan beban konsumen saat kenaikan PPN 1 persen itu sebesar Rp 70.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi lain yakni pembelian TV seharga Rp 5.000.000. Saat PPN 11 persen, tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen sebesar Rp 550.000, sehingga total biaya yang dibayarkan Rp 5.550.000.
Kemudian ketika PPN menjadi 12 persen, tarif PPN yang dikenakan bertambah menjadi Rp 600.000, sehingga total yang dibayarkan konsumen yakni Rp 5.600.000. Dengan kenaikan PPN 1 persen, penambahan beban konsumen untuk pembelian TV ini sebesar Rp 50.000.
"Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ungkap Dwi.