Kemenkeu Sebut Sektor Sawit Sumbang Rp 88,7 T ke APBN Berkat Insentif Perpajakan

28 Agustus 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Tour Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian, Rabu (28/8/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Press Tour Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian, Rabu (28/8/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang 2023 nilai produksi sektor sawit tembus Rp 729 triliun. Angka tersebut menyumbang Rp 88,7 triliun terhadap penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Nursidik Istiawan, mengatakan moncernya setoran sawit tersebut berkat adanya insentif perpajakan.
“Hal tersebut memperlihatkan impact-nya berupa peningkatan pajak atau pajak yang dapat dipungut pada tahun 2023 senilai Rp50,2 triliun,” kata Nursidik dalam Press Tour Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian, Rabu (28/8).
Tak hanya berkontribusi terhadap perpajakan, industri sawit juga tercatat menyetorkan bea keluar senilai Rp 6,1 triliun atas ekspor yang dilakukan produsen di 2023.
Sementara itu, penerimaan dari pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (BLU), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tercatat berhasil mengumpulkan pungutan ekspor senilai Rp 32,4 triliun di 2023.
Press Tour Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian, Rabu (28/8/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Nursidik menyebut pungutan ekspor akan kembali kepada pengusaha industri sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang akan dibagikan setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Kemenkeu mencatat, porsi pungutan ekspor tersebut mencakup 36,24 persen terhadap total pendapatan BLU 2023 senilai Rp 89,4 triliun.
“Ini yang ada impact terhadap penerimaan negara yang terjadi diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan (insentif perpajakan),” ungkapnya.
Adapun, fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan oleh industri sawit berupa tax allowance, pembebasan bea masuk. Kemudian ada juga fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan fasilitas Kawasan Berikat untuk mendukung ekspor.