Kemenkeu Siap Kenakan Tarif Antidumping Lebih Tinggi ke Produk Tekstil Impor

27 Juni 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan siap mengenakan tarif bea masuk tindak pengamanan (BMTP) maupun bea masuk antidumping (BMAD) yang lebih pada tekstil dan produk tekstil impor.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, bea masuk antidumping dikenakan pada produk-produk yang mengganggu industri dalam negeri. Hal ini bisa dilihat dalam bentuk lonjakan volume impor.
"Kalau kita liat bea masuk antidumping ini memang biasanya terkait unfair trade, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, biasanya kita terapkan bea masuk anti dumping atau bea masuk pengamanan," ujar Febrio saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6).
Febrio menyebut, pemerintah saat ini sudah mempunyai tarif berlapis untuk tekstil impor. Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011.
"Terkait produk tekstil sudah ada saat ini tindakan pengamanan perdagangan, pertama BAMD pakaian poliester fiber sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010, dan ditetapkan sejak 2022 hingga 2027. Kedua bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang berlaku 3 tahun hingga Mei 2026. Ketiga, ada bea masuk tindakan pengamanan atas impor tirai selama 3 tahun dan berlaku hingga Mei 2026," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga mengenakan BMTP impor pakaian hingga November 2024. Namun demikian, Febrio memastikan otoritas fiskal siap mengenakan tarif lebih tinggi pada tekstil impor jika ada permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
Saat ini, bea masuk antidumping untuk serat sebesar 0-5 persen, benang 5-10 persen, kain lembaran 10-15 persen, karpet permadani 20-25 persen, tarif tirai produk lainnya 25 persen, pakaian jadi 20-25 persen.
"Jadi ini yang berlaku secara umum. Kalau terjadi lonjakan impor khusus dari negara tertentu, kita lakukan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan, yang tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum dan spesifik negara asal tersebut," pungkasnya.