Kumparan Logo

Kemenkeu Siapkan Anggaran untuk Diskon Tarif Listrik hingga Subsidi Upah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan tanggapan saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan tanggapan saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Pemerintah bersiap menggulirkan enam paket stimulus ekonomi, dari mulai diskon tarif listrik sebesar 50 persen hingga subsidi upah pada Juni-Juli 2025. Paket stimulus tersebut diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembiayaan program ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski besaran dan alokasi dana masih dalam proses perhitungan.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan Kementerian Keuangan masih dalam tahap perhitungan kebutuhan anggaran, serta penentuan jalur pendanaan untuk tiap program.

"Nanti kita perlu hitung ya, berapa-berapanya, lalu kemudian lewat jalur mana, nanti kita jalanin," ujar Suahasil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (27/5).

"Besarannya ada hitungannya, tentu dari APBN,” imbuhnya.

Langkah ini merupakan respons atas capaian pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 yang hanya menyentuh angka 4,8 persen. Pemerintah menargetkan ekonomi triwulan II bisa tumbuh hingga 5 persen, dengan mengoptimalkan konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah Juni-Juli 2025.

Ilustrasi mengisi token listrik pra-bayar. Foto: wisely/Shutterstock

Berikut 6 stimulus yang disiapkan pemerintah secara lengkap:

1. Diskon Transportasi

  • Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  1. Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.

  2. Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.

  3. Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.

  • Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

  • Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

  • Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

  • Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

  • Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

  • Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).

  • Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

c. Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

b. Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

c. Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).

b. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

instagram embed