Kemenkeu soal Gaji Bambang-Dhony Pernah Tak Cair 11 Bulan: Sudah Dirapel

4 Juni 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Foto: Badan Otorita IKN
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Foto: Badan Otorita IKN
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang sempat tak cair selama sebelas bulan ketika masih menjabat sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN (OIKN). Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji pimpinan dan staf OIKN itu sudah tuntas diselesaikan melalui terbitnya Perpres No 13 tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut menyebutkan, hak keuangan termasuk total gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN senilai Rp 172,71 juta per bulan. Selain itu, Kepala Otorita IKN memperoleh dana operasional senilai Rp 178 juta per bulan.
“Muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” tulis Prastowo dalam tweet X, Selasa (4/6).
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Prastowo juga memastikan bahwa gaji tersebut langsung dibayar sekaligus ketika beleid itu terbit. "Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres," katanya.
Dalam Perpres 13/2023 tersebut, hak keuangan termasuk total gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN senilai Rp 172,71 juta per bulan. Selain itu, Kepala Otorita IKN memperoleh dana operasional senilai Rp 178 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara hak keuangan termasuk total gaji dan tunjangan Wakil Kepala Otorita IKN senilai Rp 155,18 juta per bulan. Sedangkan dana operasionalnya senilai Rp 145 juta per bulan.
Pada April 2023, Presiden Jokowi baru mencairkan gaji pejabat Otorita IKN yang tertunggak selama berbulan-bulan. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
“Presiden sangat mendukung untuk percepatannya, jadi (gaji) sudah. Ini kan sudah harmonisasi sebetulnya sudah 2 minggu lalu selesai,” terang Dhony saat ditemui di Istana Negara, Rabu (12/4/2023).
Dhony menjelaskan sewaktu perkara ini menjadi pembahasan di Komisi II, pihak Otorita IKN tengah melakukan harmonisasi regulasi sistem penggajian, dan saat ini statusnya sedang menunggu tanda tangan para menteri terkait.
Sebelumnya, para pejabat Otoritas IKN khususnya jajaran eselon I ke bawah, belum di-gaji selama berbulan-bulan. Menyikapi kondisi tersebut, anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, menilainya sebagai kezaliman.
ADVERTISEMENT
Dipantau dari Youtube Komisi II DPR, Rabu (5/4), Ihsan mengkonfirmasi kabar yang dia terima soal belum digajinya para pejabat eselon I ke bawah di Otorita IKN selama berbulan-bulan. Hal itu dia pertanyakan kepada Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dalam rapat dengan jajaran Otorita IKN.
Bambang Susantono membenarkan informasi tersebut. Bahkan menurutnya, dia dan Wakil Kelapa Otorita IKN Dhony Rahajoe pun baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.
"Saya ingin mengkonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya sekarang ini," kata Bambang.
"Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu sebelas bulan untuk mendapatkan salary (gaji)," tutur Bambang.
ADVERTISEMENT