Kemenkeu soal Pencopotan Andhi Pramono dari ASN: Lagi Proses

28 Mei 2023 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing DJBC, Jumat (17/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing DJBC, Jumat (17/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memproses pemecatan mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang gemar flexing, Andhi Pramono, dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencopotan dilakukan menyusul penetapan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, tidak merinci sampai kapan proses pemberhentian resmi Andhi Pramono sebagai ASN selesai.
“Lagi proses. Ikuti intinya, semua sama kan kita harus ikuti UU ASN, kita harus jaga. Tetapi progres tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kita ikut proses hukum itu,” kata Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Minggu (28/5).
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Facebook/BeacukaiMakassar
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Andhi Pramono dari jabatannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Andhi.
"Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat," kata Nirwala dalam keterangan resmi uang diterima kumparan, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Nirwala memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan siap menindak pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.