Kemenkeu: Tak Ada Dana Saksi Pemilu di RAPBN 2019

18 Oktober 2018 15:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak memasukkan dana saksi Pemilu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Adapun, otoritas fiskal hanya menganggarkan dana untuk pelatihan saksi yang masuk dalam pos belanja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Tahun 2017, bahwa dana saksi tidak dianggarkan dalam APBN. Hanya dana pelatihan saksi yang masuk dalam pagu anggaran belanja Bawaslu di tahun depan yang dialokasikan sebesar Rp 8,6 triliun.
"Untuk dana saksi, UU Pemilu memang dana saksi tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu, dana saksi hanya untuk pelatihan yang anggarannya dalam Bawaslu," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10).
Suasana rapat Banggar DPR RI dengan Pemerintah. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Banggar DPR RI dengan Pemerintah. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Dalam RAPBN 2019, pemerintah menganggarkan dana untuk Pemilu sebesar Rp 24,8 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 16 triliun atau pun Pemilu 2014 lalu yang sebesar Rp 24,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Anggaran dalam Pemilu 2019 tersebut tersebar di beberapa belanja kementerian dan lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, MPR/DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Kemenkominfo, dan Kemenhan/Polri. Namun Askolani enggan merinci anggaran masing-masing lembaga tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pemilu.
Usulan pembebanan dana saksi ke APBN kembali bergulir di DPR setelah sempat ditolak pada pembahasan UU Pemilu Tahun 2017 silam.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, pada evaluasi Pilkada serentak 2018 lalu, tidak semua parpol mampu membiayai saksi. Mestinya, kata Zainuddin, setiap parpol atau kandidat punya minimal satu saksi di tiap TPS untuk mengawasi jalannya penghitungan suara. Ketiadaan saksi membuat fungsi pengawasan menjadi lemah.
Politikus Golkar itu menyebut ada lebih dari 800.000 TPS di Pemilu 2019 se-Indonesia. Tidak semua partai mampu membiayai saksi di TPS, jika misal satu saksi saja diberi honor minimal Rp 100.000 atau Rp 200.000.
ADVERTISEMENT