Kemenkeu Targetkan PPN 11 Persen Bisa Sumbang Pendapatan Negara Rp 60 T Setahun

29 Desember 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjadi pembicara pada Seminar Nasional Perpajakan di Ditjen Pajak. Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjadi pembicara pada Seminar Nasional Perpajakan di Ditjen Pajak. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan terus berupaya menggenjot pendapatan negara dari sisi pajak, termasuk lewat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang saat ini menjadi 11 persen.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan kenaikan PPN tersebut telah menambah pendapatan negara sekitar Rp 56 triliun. Ia menargetkan kenaikan PPN 11 persen yang telah berlaku mulai 1 April 2022 itu bisa berkontribusi ke pendapatan negara mencapai Rp 60 triliun dalam setahun.
“Alhamdulillah sejak implementasinya sebulan itu kontribusi tambahan sekitar Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. Sehingga ini kurang lebih sama dengan perkiraan kita dulu, kita harapkan dari PPN ini saja bisa berkontribusi kurang lebih Rp 60 triliun selama 1 tahun,” kata Yon Arsal dalam Podcast Cermati DJP 'Kilas Balik 2022', Kamis (29/12).
“Sudah berjalan selama 9 bulan, berarti kan kalau bulan pertama Mei waktu itu 8 bulan kali 7 (juta), Rp 56 triliun. Artinya memang sudah seusia dengan perkiraan kita kurang lebih begitu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain, Yon Arsal juga bercerita telah berdiskusi dengan akademisi dan masyarakat agar pelaksanaan kenaikan tersebut maksimal.
Yon Arsal mengungkapkan mulanya banyak yang meragukan kenaikan PPN karena kondisi ekonomi yang sedang terpuruk. Namun, pihaknya melihat kenaikan PPN 11 persen tidak akan mencederai ekonomi.
“Kita lihat kenapa PPN masih ada peluang saat itu, kalau kita compare dengan negara-negara lain tarif PPN kita itu sebenarnya relatif yang di bawah. Negara lain berada di kisaran 15 sampai 18 persen. Kita tidak lakukan itu, kita naikkan dari 10 ke 12 persen, itu pun melalui staging, tidak langsung,” terang Yon Arsal.
“Dampak (kenaikan PPN) kurang lebih (hanya) sekitar 0,4 persen, sehingga kita merasa ini cukup manageable. Kita coba lihat basket-basket produk pembentuk inflasi, ternyata komponen pembentuk inflasi itu 40 persen bukan barang kena pajak,” tambahnya.
ADVERTISEMENT