Kemenkeu Targetkan Rasio Pajak Daerah Capai 3 Persen dari PDRB

28 Juli 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menargetkan rasio pajak daerah dapat mencapai tiga persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
ADVERTISEMENT
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan Kemenkeu mencatat rasio pajak daerah dan retribusi stagnan di posisi 1,42 persen dari PDRB sejak 2017 sampai 2019. Kemudian menurun menjadi 1,20 persen dari PDRB di 2020.
"Harapan kami ini bisa mencapai tiga persen dari PDB. Caranya bagaimana? Kalau ingin menaikkan tarif PBB akan banyak masyarakat yang demo," kata Astera di KM Zero Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7).
Astera menjelaskan, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), untuk meningkatkan pajak rasio daerah.
Dia berharap pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah yang inovatif, guna mengejar pajak dari masyarakat yang masih mangkir.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah sampaikan pembuatan peraturan daerah bisa didasarkan pada aturan yang ada. Kita punya Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, itu bisa dijadikan dasar peraturan daerah," katanya.
Tak hanya itu, Pemda juga bisa menerbitkan aturan yang membuat tarif PBB di daerah bisnis lebih tinggi, dibandingkan PBB di daerah perumahan.