Kemenkeu: Tarif Pajak Penghasilan UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku hingga 2024

27 November 2023 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkop dan UKM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkop dan UKM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk pelaku UMKM masih berlaku hingga tahun depan. Aturan tersebut termuat di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
ADVERTISEMENT
"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 M setahun, sesuai PP 23 tahun 2018," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam akun X @Prastow, Senin (27/11). kumparan sudah mendapatkan izin untuk mengutip penjelasan Prastowo di X.
"Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," tambahnya.
Sementara itu, mulai 2025, pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh menggunakan norma penghitungan. Kemudian untuk wajib pajak dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif normal.
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Prastowo menjelaskan wajib pajak UMKM baru tetap dapat menikmati tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun, 4 tahun untuk koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun untuk PT.
ADVERTISEMENT
Prastowo menyebut wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, tidak perlu membayar PPh.
"Wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet setahun tidak lebih dari Rp 500 juta tidak perlu membayar PPh karena mereka akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah," tutur Prastowo.