Kemenkeu: Tax Ratio Capai 10,4 Persen di 2022, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

3 Januari 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Foto: facebook
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Foto: facebook
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia pada 2022 sudah melampaui capaian sebelum wabah pandemi COVID-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan tax ratio pada 2022 mencapai 10,4 persen.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tax ratio pada 2021 yaitu 9,11 persen.
"Perpajakan kita atau tax ratio 2022 dengan data sementara besarnya 10,4 persen. Ini memang peningkatan yang cukup signifikan dan ini sudah melampaui rasio perpajakan atau tax ratio sebelum pandemi," ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Selasa (3/1).
Febrio merasa tax ratio Indonesia yang mencapai 10,4 persen tersebut menunjukkan pemulihan dan perbaikan terhadap administrasi perpajakan yang cukup signifikan.
"Ini yang menunjukkan pemulihan dan juga tentunya perbaikan di administrasi perpajakan yang juga cukup signifikan," kata Febrio.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun. Angka tersebut naik sebanyak 34,3 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2021 mencapai Rp 1.278,6 triliun.
ADVERTISEMENT
"Realisasi pajak kita kumpulkan Rp 1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target Perpres 98/2022. Sehingga pertumbuhan pajak secara yoy mencapai 34,3 persen dibandingkan penerimaan pajak tahun lalu," ungkap Sri Mulyani.
Ia melihat capaian penerimaan pajak sepanjang tahun lalu terpantau juga naik signifikan dari target awal dalam APBN sebesar Rp 1.265,0 triliun. Realisasi ini juga tembus 115,6 persen dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485,0 triliun.
Sri Mulyani mengatakan capaian yang ciamik ini tidak terlepas dari naiknya harga komoditas yang masih relatif tinggi hingga pemulihan ekonomi yang semakin kuat. Ia menegaskan bahwa kinerja penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir dapat tembus di atas target yang dipatok pemerintah.
Sri Mulyani juga menyebutkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2022 sebesar Rp 317,8 triliun atau tumbuh 18 persen dari tahun 2021. Adapun realisasi tersebut setara dengan 106,3 persen dari target yang dipasang dalam APBN 2022 yang sebanyak Rp 299 triliun.
ADVERTISEMENT
"Target kepabeanan dan cukai telah direvisi naik, karena awalnya targetnya hanya Rp 245 triliun, kemudian diubah menjadi Rp 299 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menggambarkan kondisi yang luar biasa. PNBP awalnya hanya ditargetkan Rp 335,6 triliun, kemudian melalui Perpres 98.2022 target dinaikkan menjadi Rp 481,6 triliun.
Ia melihat realisasinya justru mencapai Rp 588,3 triliun atau 122,2 persen dari target. Selanjutnya untuk hibah realisasinya terpantau turun 29,3 persen (yoy). Dengan begitu, pendapatan negara akhir tahun lalu mencapai Rp 2.626,4 triliun atau tumbuh hingga 115,9 persen dari target sebesar Rp 2.266,2 triliun. Kinerja ini tumbuh 30,6 persen (yoy).
"Kinerja penerimaan negara pajak dan bea dan cukai PNBP sungguh luar biasa dalam 2 tahun berturut-turut. Pada saat ekonomi pulih sudah mulai pulihkan seluruh penerimaan negara saat komoditas boom lakukan pengumpulan dari kenaikan harga komoditas ini untuk melindungi rakyat dan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT