Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkeu Tegaskan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berlaku di 2025
3 Desember 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12 persen tetap naik di 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono menegaskan hal itu dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut," kata dia.
Pernyataan Parjiono, sekaligus membantah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memberi sinyal rencana PPN jadi 12 persen bakal diundur.
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7. Dalam aturan itu, pemerintah disebut akan menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Parjiono mengatakan, pemerintah memberikan pengecualian kenaikan PPN 12 persen untuk masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Pengecualiannya sudah jelas untuk apa, masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya disana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," jelasnya.
Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025. Dia menyebut, tak mungkin pemerintah menunda kenaikan PPN. Parjiono pun tidak mengelak pernyataan Aviliani.
ADVERTISEMENT
“Banyak hal yang sudah kita angkat walaupun masih belum memuaskan, tapi paling tidak kita sudah melihat bahwa PPN rasa-rasanya gak mungkin ya untuk langsung ditunda gitu ya,” kata Aviliani tanpa dibantah oleh Parjiono.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal rencana PPN jadi 12 persen bakal diundur.
Menurut Luhut, masyarakat harus terlebih dahulu dilindungi dengan stimulus sebelum kebijakan itu direalisasikan.
"Ya hampir pasti diundur. PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujar Luhut dikutip dari Antara, Rabu (27/11).