Kemenkeu Terbitkan Aturan, PPN Pembelian Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah

7 Februari 2025 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Foto: REUTERS/Antonio Bronic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Foto: REUTERS/Antonio Bronic
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025. Dengan aturan ini, pemerintah kembali memberlakukan insentif untuk kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah, dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"Perlu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," tulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah, sebagaimana dimaksud pada diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.
Kemudian, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah, sebagaimana dimaksud pada diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.
Insentif PPN yang diberikan kepada pembeli yang PPN ditanggung pemerintah ini untuk tahun anggaran 2025. Untuk bisa mendapatkan insentif, pembeli wajib melakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu, wajib memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Diantaranya yaitu KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan TKDN paling rendah yaitu 40 persen, KBL bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah sebesar 40 persen, dan KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, PPnBM yang tertuang atas penyerahan LCEV tertentu oleh pengusaha kena pajak ditanggung pemerintah untuk anggaran 2025 yaitu full hybrid, mild hybrid, dan atau plug in hybrid.
Insentif PPN yang diberikan ini berlaku untuk masa pajak bulan Januari 2025 hingga Desember 2025. Dengan demikian, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.