Kemenkeu Ungkap Kelanjutan Utang Lumpur Lapindo: Sudah Diserahkan ke PUPN

20 Juni 2023 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar terbaru terkait utang dana talangan kasus lumpur Lapindo oleh perusahaan milik keluarga Bakrie. Perusahaan Bakrie yaitu PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) memiliki utang kepada negara senilai Rp 2 triliun yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengaku sudah menyerahkan urusan penagihan utang Lapindo kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.
"Yang soal Lapindo itu sudah saya serahkan kepada PUPN. Saya sudah serahkan PUPN cabang Jakarta. Jumlahnya Rp 2 triliun something, Kami serahkan ke PUPN, sehingga PUPN cabang Jakarta akan memanggil sesuai kewenangan PUPN," kata Rio pada Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/6).
Rionald menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali menagih sekaligus berkomunikasi dengan LMJ. Menurut dia, LMJ telah menyampaikan dalilnya. Namun, Rionald tidak merinci apa alasan perusahaan tak kunjung melunasi utangnya.
Ketua Satgas BLBLI Rionald Silaban dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Sebelumnya, Rionald sempat menyinggung pihaknya sudah melimpahkan kuasa terkait kasus Lapindo ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita sudah menunjuk kuasa kita ke Kejaksaan Agung dan kita sudah menyampaikan pandangan kita ke Kejaksaan Agung," kata Rio dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (14/10).
Pada Jumat (22/4), DJKN juga menyebut proses kasus Lapindo sudah sampai ke Kejaksaan Agung. Itu artinya sudah hampir 6 bulan berlalu, namun belum ada kabar terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
Di sisi lain, Rio menilai apa yang disampaikan oleh DPR adalah sesuatu yang penting, karena berurusan dengan kepentingan rakyat.
"Jadi di satu pihak pemerintah harus memastikan bahwa hak rakyat itu bisa dipenuhi. Pada saat yang bersamaan pemerintah harus memastikan bahwa pihak bertanggung jawab harus bertanggung jawab," tegas Rio.