Kemenkeu Ungkap Kriteria Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Rp 80 Juta

15 Desember 2022 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hyundai Ioniq 5 Signature warna Hitam. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hyundai Ioniq 5 Signature warna Hitam. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menetapkan kriteria kendaraan listrik yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sebab, tak semua mobil dan motor listrik akan disubsidi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kriteria pertama adalah kendaraan listrik harus diproduksi dalam negeri alias bukan kendaraan impor. Kedua, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Ada roadmapnya, misalnya, dia tahun pertama berapa persen (TKDN nya), misalnya, harus mencapai 60 persen sampai 70 persen untuk mendapatkan subsidinya. Ini akan kita lakukan secara bertahap," kata Febrio kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (15/12).
Kemudian yang ketiga, perusahaan mobil listrik harus memenuhi nilai investasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ketiga, perusahaan pembuat mobil listrik harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Untuk nilai investasi, Febrio mengaku masih membahasnya secara detail bersama dengan kementerian terkait.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Namun, berapa nilainya, Febrio tidak menjelaskan secara detail karena masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
"Itu kita siapkan dengan Kementerian Perindustrian. Kemenperin yang punya program, nanti di situ kelihatan mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor, membangunnya dalam berapa tahun. Tahun pertama dia produksi berapa unit, tahun kedua dia berapa unit," kata Febrio.
"Lalu seperti TKDN nanti dilihat tahun pertama TKDN nya berapa persen, tahun kedua TKDN nya berapa persen, makanya yang ikut program itulah yang boleh mendapat insentif," sambungnya.
Sebelumnya, Menperin Agus menjelaskan, insentif kepada pembeli mobil listrik masih dalam tahap finalisasi. Tapi hampir pasti subsidi diberikan demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
Mobil listrik Wuling Air ev. Foto: dok. Wuling Motors
"Jumlah dari subsidinya akan kami hitung. Tapi kira-kira pembelian mobil listrik akan diberi insentif Rp 80 juta," kata Agus di Brussels, Belgia, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pembelian mobil listrik hybrid, subsidi yang diberikan ke warga Rp 40 juta. Untuk motor listrik juga mendapatkan keringanan Rp 8 juta khusus motor listrik baru. Sedangkan motor konversi jadi motor listrik, disubsidi Rp 5 juta.
Agus mengatakan subsidi ini akan digelontorkan karena pemerintah belajar dari berbagai negara yang sudah maju menggunakan kendaraan listrik. Mereka memberikan keringanan untuk warga. Contohnya negara di Eropa, China, hingga Thailand.
"Masing-masing negara beri kebijakan berbeda tapi sama-sama ada subsidi dan Indonesia ingin penggunaan kendaraan listrik makin cepat," ujar Agus.