Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan memastikan tak ada kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Tahun ini, para abdi negara sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokok.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, meski gaji PNS tak naik tahun depan, daya beli masyarakat khususnya para abdi negara tetap terjaga bahkan lebih nendang. Sebab, tahun depan mereka tetap mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kata siapa? Kata siapa (konsumsi turun)? Sudah jauh lebih baik. Itu jauh lebih baik kebijakan ini lebih nendang dibandingkan itu (kenaikan gaji)," kata Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/8).
Saat ini, pemerintah sendiri tengah mengkaji aturan tentang pembagian gaji ke-13 dan THR bagi PNS untuk tahun depan. Jika merujuk ke aturan lama, besarannya tak jauh berbeda dengan tahun ini.
Tahun ini pemerintah telah menggelontorkan sekitar Rp 40 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan THR seluruh PNS. Bedanya, besaran gaji ke-13 dan THR 2020 mengikuti basis besaran gaji pokok tahun ini yang naik 5 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun jadwal pembagian THR dan gaji ke-13 juga tidak berubah. Jadwal THR mengikuti ketetapan Hari Raya Lebaran 2020 yang biasanya maju dibandingkan tahun ini. Lalu, gaji ke-13 mengikuti masa masuk sekolah pada Juli.
"Tahun 2019 ada kenaikannya, itu belum 1 tahun misalnya tambahan gaji pegawai baru, perbaikan birokrasi dan reformasi kementerian dan lembaga. Nah itu bedanya di 2020 yang sudah mulai ditampung sejak Januari. Jadi kan perubahannya hanya itu dan itu enggak banyak. Anggarannya tidak jauh dari 2019," kata dia.