Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020. Dalam UU Cipta Kerja, hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja atau buruh.
Selama ini, kata Susiwijono, besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji. Namun pada pelaksanaannya hanya 7 persen perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.
Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung pemberi kerja atau pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"UU Cipta Kerja memprioritaskan perlindungan hak pekerja melalui berbagai skema, sehingga pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kepastian dalam mendapatkan pesangon," kata Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja juga ada skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan skema baru yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Menurut Susiwijono, program JKP selain memberikan manfaat cash benefit, juga memberikan manfaat peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan.
Penjelasan Lengkap Terkait Tenaga Kerja Kontrak, Outsourcing, dan PKWT dalam UU Cipta Kerja
Pekerja PKWT, tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.
Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.
ADVERTISEMENT
"Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada satu perusahaan pemberi pekerjaan yang sama)," ujar Sesmenko.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Sesmenko, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).
PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai. Ketika PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai masa kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, UU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi.
Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung. Selain itu pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
Waktu Kerja 40 Jam Sepekan
ADVERTISEMENT
Sesmenko menjelaskan, waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003, yaitu 40 jam seminggu atau sepekan di mana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.
UU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu yang khusus.
Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.
UU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.
"Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan," tegas Sesmenko.
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh," tandasnya.