Kemenko Marves Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Dipermudah Demi Investasi

13 September 2023 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyampaikan pemerintah sedang menyederhanakan aturan terkait daur ulang baterai kendaraan listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Rifky Setiawan, menuturkan aturan tersebut disusun kembali agar tidak bergantung bahan baku impor. Selain itu, tidak ada lagi ketergantungan bahan baku alam karena akan habis jika terus digunakan.
"Kita sekarang mengubah Perpres 55 tahun 2019 tentang percepatan industri EV di Indonesia, memang tidak hanya berdasar dari alam kemudian dari tambang, kita juga ada daur ulang. Daur ulang ini ada beberapa utama aturan-aturan yang masih kita perbaiki karena masih menganggap kita masih dianggap sebagai itu kan barang impor ada yang di dalam negeri dan luar negeri," ujar Rifky saat ditemui di Kota Kasablanka Mall, Rabu (13/9).
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Rifky Setiawan di Kota Kasablanka Mall, Rabu (13/9/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Rifky menilai tantangan investor sulit masuk ke Indonesia yaitu aturan wajib daur ulang baterai kendaraan listrik. Sebab, sebagian komponen baterai bekas dianggap limbah berbahaya dan beracun (B3).
ADVERTISEMENT
"Memang beberapa aturan-aturan yang memang masih misalnya scope-nya ke dalam B3 harus kita selaraskan," tuturnya.
Rifky membantah para investor belum berminat dalam investasi kendaraan listrik. Namun, mereka masih terhambat dari segi operasional.
"Kalau kita lihat, sekarang kalau orang Indonesia senang mobil yang muat banyak, satu keluarga masuk. Nah sekarang kita lihat di Indonesia sendiri belum banyak Dan belum ada," imbuh Rifky.