Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenko Marves Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Dipermudah Demi Investasi
13 September 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves ) menyampaikan pemerintah sedang menyederhanakan aturan terkait daur ulang baterai kendaraan listrik . Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Rifky Setiawan, menuturkan aturan tersebut disusun kembali agar tidak bergantung bahan baku impor. Selain itu, tidak ada lagi ketergantungan bahan baku alam karena akan habis jika terus digunakan.
"Kita sekarang mengubah Perpres 55 tahun 2019 tentang percepatan industri EV di Indonesia, memang tidak hanya berdasar dari alam kemudian dari tambang, kita juga ada daur ulang. Daur ulang ini ada beberapa utama aturan-aturan yang masih kita perbaiki karena masih menganggap kita masih dianggap sebagai itu kan barang impor ada yang di dalam negeri dan luar negeri," ujar Rifky saat ditemui di Kota Kasablanka Mall, Rabu (13/9).
Rifky menilai tantangan investor sulit masuk ke Indonesia yaitu aturan wajib daur ulang baterai kendaraan listrik. Sebab, sebagian komponen baterai bekas dianggap limbah berbahaya dan beracun (B3).
ADVERTISEMENT
"Memang beberapa aturan-aturan yang memang masih misalnya scope-nya ke dalam B3 harus kita selaraskan," tuturnya.
Rifky membantah para investor belum berminat dalam investasi kendaraan listrik. Namun, mereka masih terhambat dari segi operasional.
"Kalau kita lihat, sekarang kalau orang Indonesia senang mobil yang muat banyak, satu keluarga masuk. Nah sekarang kita lihat di Indonesia sendiri belum banyak Dan belum ada," imbuh Rifky.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini