Kemenko Perekonomian: RUU Penciptaan Lapangan Kerja Bukan Dari Kami

22 Januari 2020 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang merampungkan rancangan undangan-undang (RUU) sapu jagat atau omnibus law, salah satunya di bidang ketenagakerjaan. RUU tersebut mengundang polemik, serta penolakan salah satunya dari kelompok buruh.
ADVERTISEMENT
Polemik dan penolakan itu antara lain mengacu pada draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja, yang beredar di masyarakat. Termasuk di antaranya melalui sejumlah grup whatsapp.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, menyatakan draft RUU tersebut bukan berasal dari pihaknya.
“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai,” kata Susiwijono melalui pernyataan resmi yang dikutip kumparan, Rabu (22/1).
Dia menambahkan, draft RUU yang beredar berjudul ‘Penciptaan Lapangan Kerja’, sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul ‘Cipta Lapangan Kerja’.
Suasana Job Fair Indonesia Career Expo Jakarta 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Sehingga apabila ada draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draft RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Susiwijono menyatakan, Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat, sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR.
Omnibus law ketenagakerjaan, merupakan suatu UU yang menjadi super regulasi terkait ketenagakerjaan. Omnibus law menyatukan regulasi-regulasi yang sebelumnya tersebar di beberapa UU dan tak jarang bertabrakan satu dengan yang lain.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong penyusunan omnibus law ketenagakerjaan, untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.