Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenkop dan UKM: 50 Persen Produk Tekstil China Tak Tercatat di RI
6 Agustus 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengungkapkan 50 persen impor tekstil dan produk tekstil (TPT) China tidak tercatat masuk di Indonesia. Hal ini disebabkan munculnya gap antara nilai ekspor China ke Indonesia dan data impor Indonesia dari China.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diolah dari berbagai sumber oleh Tim Kemenkop UKM, nilai produk tekstil China ke Indonesia mencapai Rp 29,5 triliun mengacu data tahun 2022. Kemudian pada tahun 2021, nilai tekstil China ke Indonesia yang tidak tercatat senilai Rp 29,7 triliun.
Data ekspor China ke Indonesia hampir 3 kali lipat lebih besar dibandingkan nilai impor Indonesia dari China. Sehingga muncul selisih yang besar pada kode HS nomor 61-63.
“Ada 50 persen nilai di produk tidak tercatat. Artinya angka ekspor yang masuk dari produk kita tidak seimbang. Artinya kita menduga, yang mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal,” ujar Plt Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Setya Permana dalam media gathering di Gedung Kemenkop dan UKM, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
Dampak impor ilegal secara keseluruhan dapat menyebabkan kehilangan potensi serapan tenaga kerja sebanyak 67.000 dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun.
“Banyaknya barang yang masuk tanpa tercatat biar masuk dan lain-lain, ini menjadi harganya sangat murah sekali dan ini terpaksa mendistorsi harga di pasar,” kata Temmy.
Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir atau pada kode HS 58-65.
“Jadi memang 200 persen itu oke, tapi kita mengusulkan agar hati-hati pada produk akhir bukan terhadap bahan baku, industri sehingga industri tetap berkembang. Tapi kita batasnya adalah barang-barang konsumsi akhir (seperti) tas, kosmetik, pakaian,” tutur Temmy.
Selain itu, KemenKop UKM mendukung usulan Kemenko Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.
ADVERTISEMENT