Kemenkop dan UKM Kembali Peringatkan TikTok, Ancam Cabut Izin

3 Maret 2024 9:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan TikTok Shop untuk menaati peraturan yang ada di Indonesia. Izin TikTok Shop bisa dicabut kalau masih belum mengikuti aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, mengatakan TikTok lewat TikTok Shop masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
TikTok Shop sebelumnya sempat dilarang beroperasi di Indonesia. Platform tersebut kini bisa beroperasi lagi di Tanah Air setelah menggandeng Tokopedia.
"Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," kata Fiki melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (2/3).
Fiki menilai jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelanggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.
ADVERTISEMENT
"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi, kita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," ujar Fiki.
Sederet Pelanggaran yang Masih Dilakukan TikTok Shop
Fiki Satari mengungkapkan pelanggaran yang masih dilakukan TikTok Shop terlihat saat aplikasi media sosial asal China tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.
"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ungkap Fiki.
TikTok Shop. Foto: farzand01/Shuttersock
Masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada TikTok untuk migrasi ke platform e-commerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu baik Tiktok Shop maupun Tokopedia masih beroperasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apa pun itu," ujar Fiki.
Terkait pelanggaran tersebut, Fiki menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan.
Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31 tahun 2023, yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (e-commerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
Kemendag akan Panggil Tokopedia, Pastikan Migrasi Data dengan TikTok Sesuai Aturan
Kemendag akan memanggil Tokopedia untuk memantau proses integrasi dengan TikTok dalam layanan TikTok Shop.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, proses integrasi tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 2023 tentang 3 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Isy di Pasar Klender, Jakarta Timur pada Senin (28/2).