Kemenkop dan UKM Pastikan Aplikasi Temu Tak Masuk RI: Perusak Pasar

3 Oktober 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (3/10/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (3/10/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) memastikan akan menjegal masuknya aplikasi asal China, Temu, ke Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, menuturkan pihaknya terus mengupayakan agar aplikasi ini tidak bisa dibuka di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Untuk Temu, jadi sebetulnya sikap kita Kemenkop sebetulnya tetap konsisten, mengupayakan agar Temu tidak bisa dibuka di Indonesia,” tutur Temmy dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (3/10).
Kemenkop UKM melihat pangsa pasar Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan negara tetangga. Sehingga, kehadiran aplikasi ini tidak hanya mengancam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi juga industri besar.
Temu adalah platform global cross-border berasal dari China yang menggunakan metode penjualan Factory to Consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen). Metode tersebut dinilai bisa berdampak buruk pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Pada Juni 2024, Temu telah penetrasi ke 58 negara.
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
Lebih lanjut Temmy menerangkan pemerintah di lintas kementerian telah sepakat untuk menjegal aplikasi ini masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Memang kita tetap upaya dan kita juga akan gandeng Kominfo sudah sepakat, Kemendag sudah sepakat. Bahwa ini sebetulnya temu jangan sampai masuk dia lah,” tutup Temmy.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kooperasi dan UKM, Fiki Satari, menegaskan aplikasi Temu sebaiknya ditolak, karena aplikasi tersebut berbenturan dengan regulasi.
“Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31 2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki, Sabtu (15/6).
Menurut dia, pemerintah harus memperketat regulasi dan kementerian/lembaga terkait harus bekerja sama dalam pengawasan sektor ini. Sebab, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa.
ADVERTISEMENT