Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenkop dan UKM Pastikan Koperasi Simpan Pinjam Tidak Diawasi OJK di RUU PPSK
8 Desember 2022 8:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM ) memastikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ). Wacana OJK mengawasi transaksi simpan pinjam di KSP muncul dalam pembahasan RUU PPSK atau Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, menegaskan pengawasan KSP masih berada di bawah Kemenkop dan UKM.
"Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop," kata Zabadi saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, dikutip pada Kamis (8/12).
Zabadi mengungkapkan hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK . Contoh, koperasi bersifat open loop adalah BPR yang dimiliki koperasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Hal itu termasuk apabila nanti ada koperasi kripto atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.
"Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK," ujar Zabadi.
ADVERTISEMENT
Sementara koperasi yang sifatnya close loop, kata Zabadi, adalah yang murni KSP. "KSP itu hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam," jelas Zabadi.
Zabadi menjelaskan nantinya akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, hingga rasio Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). "Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop," ungkap Zabadi.
Zabadi mencontohkan apabila 60 persen sumber modalnya dari luar, itu masuk kategori open loop. Sementara apabila hanya 20 persen sampai 30 persen masih close loop. "Kira-kira seperti itu pengaturannya. Tapi, berapa pastinya persentase permodalan KSP akan kita atur," terang Zabadi.
ADVERTISEMENT
Menurut Zabadi, terminologi koperasi yang open loop dan close loop itu hanya untuk memudahkan pemahaman saat membahas RUU PPSK. "Jadi, jelas tergambar, mana koperasi yang harus diawasi OJK dan mana yang tidak," tegas Zabadi.
Kemenkop dan UKM Bakal Bentuk Otoritas Pengawas Koperasi Lewat RUU Perkoperasian
Kemenkop dan UKM akan membentuk Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) melalui RUU Perkoperasian. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan lembaga OPK tersebut nantinya bertugas mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di Kemenkop UKM," ucap Zabadi, saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, dikutip pada Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Zabadi memastikan OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang Kemenkop danUKM saja, tetapi ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder terkait lainnya.
"Kita ada benchmark di beberapa negara seperti AS dan Jepang, di mana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral," ujar Zabadi.
Zabadi menganggap RUU Perkoperasian tidak perlu harus masuk ke dalam Prolegnas. Sebab, RUU tersebut kumulatif terbuka. "Begitu kami siap, mendapat persetujuan Presiden RI, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Saya berharap awal 2023 sudah bisa masuk DPR," tutur Zabadi.