Kemenkop dan UKM Sebut 80 Persen Transaksi ShopTokopedia Dikuasai Asing

6 Agustus 2024 19:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Tren Belanja Online Jawa Barat bersama Tokopedia dan ShopTokopedia di Bandung, Kamis (13/6/2024).  Foto: Dok. Image Dynamics
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Tren Belanja Online Jawa Barat bersama Tokopedia dan ShopTokopedia di Bandung, Kamis (13/6/2024). Foto: Dok. Image Dynamics
ADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengungkapkan 80 persen transaksi ShopTokopedia dikuasai asing usai TikTok mengakuisisi Tokopedia.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop dan UKM, Fiki Satari, mengatakan akuisisi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dengan TikTok itu justru menyebabkan banjir produk impor semakin lebih besar.
"Jadi bisa dibilang dari data yang lalu, transaksi e-commerce kita Rp 880 triliun itu 54 persen adalah platform asing. Setelah diakuisisi, maka sebetulnya bisa dibilang ini 80 persen sudah asing dari ekonomi digital di e-commerce," ujar Fiki dalam media briefing terkait Serbuan Produk Impor di Kantor Kemenkop dan UKM, Selasa (6/8).
Direktur Utama Smesco Indonesia Wientor Rah Mada, Plt Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Setya Permana dan Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Fiki juga mengamati usai akuisisi dengan TikTok, kepemilikan saham mayoritas lebih dipegang oleh pihak asing dibanding di dalam negeri. Kemenkop dan UKM juga menyoroti masih banyaknya produk impor.
ADVERTISEMENT
"Kita berpikir logis saja, pemiliknya sudah mayoritas dari luar, kepentingan bisnisnya, dan betulnya bukan hanya dari penjualan semata terkait dengan produk. Itu fakta yang kita masih temukan di TikTok itu produk dari impor," katanya.
Fiki meminta pihak terkait agar berkomitmen menindak produk yang beredar di platform tersebut guna mencegah peredaran produk impor secara cross border di e-commerce ShopTokopedia.
"Kita terus berkomunikasi ketika kita temukan kita terus minta komitmen mereka untuk ngebersihin," tutur Fiki.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dijelaskan semua platform e-commerce wajib mencantumkan nomor impor resmi.
"Semua platform diwajibkan mencantumkan nomor impor resmi apabila itu barangnya dari luar, tapi kenyataannya ini mudah sekali direkayasa," terang Fiki.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Utama Smesco Indonesia Wientor Rah Mada, menyebut saat ini, sejak akuisisi Tokopedia dengan TikTok, pengenalan program 'Beli Lokal' untuk mendukung pelaku industri di dalam negeri belum benar-benar diimplementasi dengan baik.
Menurut Wientor, tidak sedikit program Beli Lokal diisi oleh penjual oleh Warga Negara Asing (WNA) dan selalu digembar-gemborkan.