Kemenkop dan UKM Ungkap Kendala Pelaku UMK Urus Hak Kekayaan Intelektual

28 Juli 2022 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Kemenkop dan UKM menegaskan pentingnya para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun, dalam upaya mendaftar HKI ada beberapa kendala yang dihadapi pelaku UMK.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kemenkop dan UKM, Rulli Nuryanto, mengungkapkan ada berbagai kendala kesiapan pelaku UMK dalam melengkapi persyaratan mendaftar ke HKI, antara lain merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vokal dan penulisan, lalu pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengunggah dokumen persyaratan.
Kemudian, penerbitan hak merek masih lama meskipun telah diatur penerbitan selama 4-6 bulan berdasarkan UU Cipta Kerja, tetapi belum sepenuhnya terealisasi. Untuk dua kendala terakhir ialah kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait, dan sosialisasi penggunaan sistem klasifikasi merek bagi UMK belum merata.
“Pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftaran HKI. Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifikasi merek,” terang Rulli melalui keterangan tertulis, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
Rully menegaskan HKI punya sejumlah fungsi penting bagi pelaku UMK karena bisa memberikan perlindungan hukum terhadap penciptaan karya. Untuk itu, ia memastikan pihaknya akan terus mendorong pelaku UMK mendaftar Hak Kekayaan Intelektual.
“Selain itu juga mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi bisnis usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM (legalitas, image building, dan aset usaha), dan mencegah pelanggaran karya HKI,” kata Rulli.
Dari keseluruhan jenis HKI, kata Rully, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya yaitu sebesar 136.886 sertifikat di tahun 2021.
Terkait dengan pemberian merek dagang, berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan hak merek dagang bagi usaha mikro yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Jumlah UMKM tersebut antara lain 1.333 merek jasa, 9.187 merek dagang, serta 9 merek kolektif dagang dan jasa.
“Saat ini, masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan,” ujar Rully.
Sebagai contoh, target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM pada tahun 2022 sebanyak 1.340 sertifikat hak merek. Sedangkan kebutuhan hak merek sebanyak 5.180 sertifikat.