Kemenkop Minta Tambahan Rp 4,53 T pada 2027, Rp 1,25 T untuk Kopdes Merah Putih

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan tambahan anggaran belanja pada 2027 sebesar Rp 4,53 triliun. Dari total usulan tersebut, Rp 1,25 triliun dialokasikan untuk pengawasan dan pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menuturkan usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara melalui surat Menteri Koperasi Nomor B-94/M.KOP/KU.00/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
“Usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 telah kami sampaikan melalui surat Menteri Koperasi B-94/M.KOP/KU.00/2026 24 Juli 2026 kepada Menteri Sekretaris Negara dengan total usulan sebesar Rp 4,53 triliun,” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Alokasi Rp 1,25 triliun untuk Kopdes Merah Putih akan digunakan untuk pengawasan dan pendampingan. Mencakup penugasan business assistant, monitoring dan evaluasi, penilaian kesehatan koperasi, pembinaan, hingga penanganan pengaduan masyarakat.
“Fokus keempat adalah pengawasan dan pendampingan KDMP sebesar Rp 1,25 triliun,” ujar Ferry.
Secara keseluruhan, Kemenkop mengusulkan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 4.534.746.492.000. Tambahan ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem perkoperasian nasional, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pengawasan lapangan, digitalisasi, hingga hilirisasi komoditas unggulan.
Berdasarkan paparan Ferry, porsi terbesar dari usulan tersebut dialokasikan untuk penguatan SDM melalui Pusat Pendidikan, Advokasi, dan Talenta, dengan anggaran Rp 1,98 triliun.
Dana ini mencakup pendidikan dan pelatihan koperasi, sertifikasi kompetensi, pelatihan pengurus dan manajer, pengembangan talenta, penyusunan kurikulum nasional, hingga pembangunan platform pembelajaran digital (e-learning).
Rincian Alokasi Permintaan Tambahan Anggaran
Rincian alokasi berdasarkan satuan kerja dan kedeputian menunjukkan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi mendapat porsi terbesar, yakni Rp 1,98 triliun, antara lain mendukung program bootcamp, magang pengurus/pengelola, serta peningkatan kompetensi pengawas.
Selanjutnya, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mendapat Rp 881 miliar untuk pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan pendampingan pengaduan. Sekretariat Kementerian Koperasi memperoleh Rp 541 miliar untuk manajemen kinerja, penataan SDM aparatur, regulasi, hubungan masyarakat dan teknologi informasi, layanan umum, serta inspektorat.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi kebagian Rp 425 miliar untuk digitalisasi layanan, dashboard analytics, pembukuan dan inventarisasi otomatis, platform B2B/B2C, serta Satu Data Koperasi. Kemenkop juga mengalokasikan Rp 371,56 miliar untuk mendukung operasionalisasi KDMP, khususnya pemberdayaan usaha daerah dan pendampingan lapangan.
Adapun Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mendapat Rp 333,72 miliar untuk program hilirisasi dan fasilitasi sarana komoditas unggulan, seperti susu, beras/gabah/jagung, CPO, perikanan, udang, garam, kopi, rumput laut, dan singkong.
Pada tahun anggaran 2026, Kementerian Koperasi memiliki pagu anggaran Rp 872,69 miliar, dengan alokasi terbesar pada Sekretariat Kementerian Koperasi sebesar Rp 234,66 miliar, disusul Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp 226,04 miliar.
Sisanya terbagi untuk dekonsentrasi sebesar Rp 169,40 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Rp 144,72 miliar, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Rp 44,12 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Rp 28,36 miliar, Deputi Bidang Pengawasan Rp 14,14 miliar, dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Rp 11,26 miliar.
Sementara itu, per 28 Agustus 2026, realisasi anggaran Kementerian Koperasi telah mencapai Rp 558,43 miliar atau 64 persen dari total pagu Rp 872,69 miliar.
