Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kemenkop UKM Terima 21 Aduan Masyarakat soal Impor Ilegal Pakaian Bekas
27 Maret 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM ) menegaskan akan memberhentikan aktivitas impor pakaian bekas. Salah satu langkah yang dilakukan antara lain adalah membuka hotline seputar impor pakaian bekas.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, tercatat 21 total laporan selama periode 23-24 maret 2023, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang terverifikasi.
Pendaftaran melalui layanan pengaduan atau hotline di nomor Whatsapp 0811-1451-587, atau di nomor telepon 1500-587. Dia menuturkan, hotline tersebut beroperasi pada saat jam kerja, dari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Layanan ini sudah berjalan sejak Selasa, (21/3).
“Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, dan Banten 1 laporan,” tutur Menkop usai berdialog dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), meminta solusi kepada Kemenkop UKM karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini.
Sebagai bentuk kompensasi, Kemenkop UKM akan memberikan bantuan kepada marketplace yang telah ditutup akunnya karena menjual pakaian bekas impor legal. Salah satunya adalah memfasilitasi dan mempertemukan penjual online dengan produsen fesyen lokal.
“Mereka minta fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas. Jadi ini sebenarnya yang positif yang kita inginkan. Mereka sudah siap ganti jualan lah daripada jualan pakaian bekas ilegal mereka ingin menjual produk fesyen lokal," kata Menkop Teten.
Teten menyebutkan, saat ini terdapat 12 pelaku usaha UMKM yang siap menyuplai produknya untuk dijual. Diharapkan produk lokal ini dapat menggantikan pakaian impor yang selama ini dijual oleh para pedagang di Pasar Senen dan Gedebage.
ADVERTISEMENT
Menkop menyebutkan untuk pedagang yang sudah terlanjur membeli barang bekas impor ilegal tidak akan ditindak oleh pemerintah, namun lain halnya dengan penjual pakaian bekas di e-commerce. Teten menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti penjual pakaian bekas yang dijual online, dengan memblokir akun penjual baju bekas tersebut.
“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata Menteri Teten.