KemenkopUKM: Impor Pakaian Bekas Ilegal Masih Marak, Hancurkan Ekonomi RI

23 Februari 2024 17:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) melihat saat ini impor pakaian bekas ilegal masih marak di Indonesia. Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan praktik melanggar hukum itu menghancurkan ekonomi Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegalnya juga masih banyak itu. Itu kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu. Karena itu menghancurkan ekonomi kita," kata Hanung saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, sepanjang 2023 lalu nilai barang bekas impor ilegal telah dimusnahkan mencapai Rp 174,81 miliar. Hanung mengatakan penegakan hukum harus diperketat.
Petugas Bea Cukai memeriksa tumpukkan pakaian bekas hasil razia dengan nilai yang diperkirakan sejumlah 80 Miliar di Tempat Penampungan Barang Sitaan Bea Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk pengawasan impor ini sebenarnya pemerintah sudah membuat regulasi yang mengatur pengawasan barang dari pengawasan post border diganti menjadi pengawasan border. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid itu ditetapkan pada 11 Desember 2023 kemarin. Hanung bilang, keberhasilan pengawasan impor ilegal dari mekanisme baru itu perlu menunggu waktu.
ADVERTISEMENT
"Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat. Harusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita," pungkas Hanung.