Kemenkumham Bali Telusuri Identitas WN Taiwan yang Diperas Oknum Bea Cukai

13 April 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkumham menelusuri identitas WN Taiwan yang mengaku diperas Rp 4 juta oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. WN Taiwan itu disebutkan berinisial L.
ADVERTISEMENT
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichan mengatakan, berdasarkan hasil pelacakan informasi di media sosial, WN Taiwan itu sudah kembali ke negara asalnya.
"Saya lagi coba untuk cek WN Taiwan-nya siapa karena di situ hanya inisial L dan ternyata kita lacak dari media sosial ternyata yang bersangkutan sudah pulang ke Taiwan,"katanya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (13/4).
Kepulangan WN Taiwan itu ke negaranya menjadi kesulitan Kemenkumham mengusut kasus ini. Apalagi, WN Taiwan itu menggunakan inisial yang umum digunakan di kawasan China.
"Orang kan banyak inisial L, kalau orang China itu namanya bisa mirip-mirip, bisa Liu, Leong, macam-macamlah. Jadi untuk kasus ini saya belum bisa banyak komentar nantilah kita lakukan investasi dulu," katanya.
Ilustrasi penumpang pesawat di bandara AP I. Foto: Dok. Angkasa Pura 1
Barron sudah bertanya kepada petugas di lapangan terkait tudingan turis Taiwan itu. Para petugas mengaku tidak ada yang memerasnya.
ADVERTISEMENT
"Itu saya sudah tindak lanjut ke bawah tapi anggota bilang kejadian itu tidak ada. Jadi agak susah kita membuktikannya. Ini mungkin dulu mau cari identitasnya siapa baru nanti kita trekking siapa petugas yang mendaratkan. Itu pun kalau kita dapat identitas lengkap dari WN Taiwan ini,"katanya.
Permenhub No. PM 80/2017 melarang memotret di tempat pemeriksaan keamanan penerbangan (security checkpoint), tempat pengendalian keamanan penerbangan (access control point), pelayanan keimigrasian dan tempat pelayanan kepabeanan di area bandara.
Penumpang diperbolehkan mengambil foto atas izin kepala atau petugas keamanan bandara. Barron tidak menyebut jumlah denda bagi pelanggar.
"Aduh saya enggak hafal. Ada aturannya tapi setahu saya enggak sebesar itu sih kan katanya 4.000 dolar AS pertamanya, lalu 400 terus jadi 300. Itu nanti kita lacak dulu lah,"katanya.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kasus ini, Barron telah menginstruksikan seluruh pegawai di area bandara bekerja sesuai standar operasional yang ditetapkan.
Dalam video yang beredar, WN Taiwan itu mengaku dipalak senilai 4 ribu dolar AS oleh petugas. Dia membayar Rp 2 juta setelah berhasil menawar.
"Petugas Bea Cukai mengatakan pemerintah mendenda nya 400 AS dolar. Setelah proses tawar menawar akhirnya turis tersebut membayar Rp 4 juta baru diperbolehkan menikmati liburannya di Indonesia," tulis keterangan video.