KemenPANRB Serahkan Kebijakan WFH ASN Imbas Erupsi ke Masing-masing Instansi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) imbas erupsi Gunung Anak Krakatau pada Senin (7/9) besok merupakan wewenang pimpinan instansi masing-masing.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Bob Arfan, mengatakan kebijakan WFH bisa diterapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan arahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan.
"Untuk WFH ASN penerapannya menjadi kebijakan pimpinan instansi masing-masing dengan mengacu pada ketentuan itu, serta menyesuaikan dengan arahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan,” kata Bob Arfan kepada kumparan, Minggu (6/9).
Bob menjelaskan, dasar penerapan kerja fleksibel bagi ASN telah tersedia melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Ketentuan ini memang dirancang agar instansi punya ruang untuk menyesuaikan pola kerja dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya, kewenangan untuk menetapkan pola kerja fleksibel, termasuk WFH, berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing. Ketentuan ini berlaku baik untuk instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut Bob, pimpinan instansi dinilai paling memahami kondisi wilayah, karakteristik pekerjaan pegawai, serta kebutuhan pelayanan publik di masing-masing daerah.
"Yang kami tekankan, apa pun pola kerja yang dipilih, keselamatan dan kesehatan pegawai tetap diutamakan, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” tuturnya.
