Kumparan Logo

Kemenperin Bikin SIMIRAH 2.0, Siap Awasi Distribusi Minyak Goreng

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 atau SIMIRAH 2.0. Berbeda dengan SIMIRAH generasi sebelumnya, SIMIRAH 2.0 mencakup mulai dari produsen CPO (crude palm oil) hingga ke konsumen yang dilakukan untuk memperketat pengawasan pendistribusian minyak goreng dari hulu sampai ke hilir.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan SIMIRAH 2.0 akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi sampai distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

"SIMIRAH 2.0 akan terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui SlINas, yakni sistem pendataan yang dibuat oleh Kemenperin. Melalui platform ini, distribusi minyak goreng akan dilakukan secara closed loop," kata Putu dalam konferensi pers virtual bertajuk Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6).

Selain melakukan pengawasan yang ketat, kementerian terkait juga akan menyertakan pakta integritas bagi produsen dan distributor minyak goreng. Hal ini dilakukan untuk mengatur sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng.

Pada Program MGCR, tata kelola produksi dan distribusi minyak goreng curah melalui SIMIRAH dimulai dari produsen crude palm oil (CPO) dan atau refined bleached deodorized palm oil (RBDPO). Kemudian, produsen minyak goreng, distributor 1 (DT), distributor 2 (D2), pengecer, dan konsumen yakni masyarakat serta usaha mikro kecil menengah.

Dalam hal ini, produsen dapat melakukan ekspor CPO setelah realisasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sebesar yang telah ditetapkan dikali volume DMO.

Putu menjelaskan produsen memiliki kewajiban untuk menyerahkan CPO sesuai volume DMO dan harga DPO. Adapun eksportir CPO dan minyak goreng sawit mendapatkan hak ekspor melalui kerja sama dengan produsen CPO dan atau produsen minyak goreng atau dari hak ekspor yang dialihkan berdasarkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022.

"Sementara konsumen dapat membeli maksimal dua liter per hari dengan memasukkan NIK," ungkap Putu.