Kumparan Logo

Kemenperin Buka Suara soal Usul BMAD Impor Benang Filamen dari China

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
 Ilustrasi benang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benang. Foto: Shutterstock

Usulan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) sebesar 42,3 persen terhadap impor benang filamen sintetik dari China menuai perhatian Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan ini dinilai berpotensi mempengaruhi keseimbangan antara sektor industri hulu dan hilir dalam negeri.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, mengatakan pemerintah bakal berhati-hati menetapkan tarif agar tidak merugikan rantai industri secara keseluruhan.

"Saat ini pemerintah sedang membahas untuk menganalisis bagaimana kebijakan tarif dari pengenaan tarif tersebut sehingga terjadi suatu keseimbangan antara sektor hulu dan sektor hilir," kata Rizky kepada wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/5).

Kata Rizky, rencana pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen sintetik masih dalam tahap pembahasan dan pengusulan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan segala macam manfaat dan dampak negatif dari kebijakan tersebut.

Menurut dia, meskipun sektor hulu telah melakukan investasi besar, tarif yang terlalu tinggi bisa menekan daya saing industri di hilir. "Jangan sampai ada tarif yang terlalu tinggi, namun juga kita tetap perlu memperhatikan sektor hilir," katanya.

Rizky juga menyebutkan insentif bagi industri hulu sedang dibahas agar mereka tetap mampu menyediakan bahan baku bagi sektor hilir secara kompetitif.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China.

Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengusulkan tarif tinggi untuk BMAD benang filamen tertentu sebesar 42,3 persen.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya di kantornya, Selasa (27/5/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Dalam siaran pers KPPU, Senin (26/5), KPPU telah mengirimkan surat resmi tertanggal 16 Mei 2025 kepada Menteri Perdagangan (Mendag). KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.

"Kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT. Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU menyoroti beberapa hal krusial," ujar Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU, Lelyana Mayasari.

KPPU juga menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.

instagram embed