Kemenperin Catat Ekspor Industri Tekstil Naik 16,87 Persen di Maret 2023

28 April 2023 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada kenaikan ekspor dari industri tekstil, produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Kenaikan itu tercatat di bulan Maret 2023, dibanding pada ekspor bulan Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Adie Rochmanto Pandiangan, menuturkan kenaikan ini salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengizinkan industri memangkas upah buruh sebesar 25 persen.
Selain faktor tersebut, Satgas Ekspor yang dibentuk pemerintah juga memiliki andil memberikan tren positif pada ekspor industri TPT dan alas kaki di Maret 2023 lalu. Saat ini, Satgas Ekspor tersebut masih dalam tahap membuat inventarisir langkah-langkah apa yang perlu diambil pemerintah untuk mendongkrak ekspor.
"Tapi secara konkret walau beberapa langkah sudah dilakukan, tapi saya ilustrasikan bahwa terjadinya kenaikan ekspor di bulan Maret terhadap Februari, industri tekstil naik 16,87 persen. Lalu pakaian jadi naik 3,54 persen serta kulit, barang dan alas kaki naik 16,84 persen, naik dari bulan Februari," kata Adie saat konpers di Kantor Kemenperin, Jumat (28/4).
ADVERTISEMENT
Melalui Satgas Ekspor itu, pemerintah gerak cepat untuk merampungkan perjanjian dagang Indonesia-EU CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) untuk membuka pasar ekspor Indonesia ke kawasan Eropa.
Sementara terkait kebijakan Kemnaker yang tertuang di Permenaker 5/2023 itu, Adie mengatakan pihaknya mendapat banyak tanggapan positif dari para pelaku usaha. Pasalnya, 30 persen beban biaya produksi industri tekstil bersumber dari upah pegawai.
"Ini sangat membantu terhadap kawan-kawan. Dalam laporan mereka ini sangat membantu dalam rangka mereka bisa bertahan pada permintaan ekspor yang masih belum stabil," pungkasnya.
Permenaker 5/2023 ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sejak 7 Maret 2023 lalu. Beleid tersebut mengatur perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor atau eksportir yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan pemotongan gaji maksimal 25 persen yang biasa diterima per bulan.
ADVERTISEMENT
Alasan dibuatnya peraturan itu adalah mencegah terjadinya PHK di industri padat karya orientasi ekspor di mana sektor industri ini dihadapkan pada pasar ekspor yang lesu dan berujung pada PHK buruh pabrik.
Industri padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud dalam Permenaker 5/2023 ini meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. Sementara tujuan ekspor yang dimaksud dalam beleid tersebut spesifik untuk tujuan ekspor Amerika Serikat dan Uni Eropa.