Kumparan Logo

Kemenperin Catat Industri Tembakau Ekspansif Berkat Pemberantasan Rokok Ilegal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petani memanen daun tembakau di Desa Tatung, Balong, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Foto: Siswowidodo/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petani memanen daun tembakau di Desa Tatung, Balong, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Foto: Siswowidodo/Antara Foto

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat subsektor industri pengolahan tembakau (KBLI 12) menjadi yang paling ekspansif pada Oktober 2025. Kinerja positif ini mendorong kenaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) nasional menjadi 53,50, naik 0,48 poin dibanding September 2025.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan penguatan kinerja industri tembakau dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni musim panen dan kebijakan fiskal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Menurut kami mungkin saja [pengaruh Purbaya], terutama pada industri pengolahan tembakau. Kita tahu Pak Purbaya kemarin ada kunjungan ke Jawa Timur melihat industri pengolahan tembakau dan terutama pada industri, kepada peredaran rokok ilegal,” ujar Febri di kantornya, Kamis (30/10).

Febri menjelaskan, industri tembakau bersifat musiman dan sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku.

“Seasonal itu tergantung pada masa panen tembakau. Ketika petani tembakau banyak panen, maka industrinya mengikuti dengan peningkatan kinerja. Dan saat ini industri pengolahan tembakau kinerjanya sedang bagus,” katanya.

Dia melanjutkan, melimpahnya pasokan bahan baku tembakau dari hasil panen tahun ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan kinerja industri.

Kondisi tersebut, kata Febri, diperkuat oleh keputusan Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau serta langkah pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan berubah pada 2026 setelah mendengarkan masukan dari pelaku industri.

“Apakah saya perlu mengubah tarif cukai (rokok) tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” kata Purbaya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/10).

Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak membayar kewajiban cukai.

instagram embed