Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Kemenperin: Industri Tekstil Khawatir Tertekan Barang Impor
27 Mei 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 3 menit![Perajin menjemur kain untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1574062837/xphs1xmbmknflyuxvpij.jpg)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) menyoroti kinerja industri tekstil yang terancam gempuran produk impor. Hal ini menyusul relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor .
ADVERTISEMENT
“Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya. Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Adie Rochmanto Pandiangan, dalam keterangannya, Senin (27/5).
Ketentuan lartas sebelumnya tertuang dalam Permendag 36/2023 sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Aturan ini kemudian disusul oleh sederet aturan turunan yang dikeluarkan oleh Kemenperin, yaitu pertimbangan teknis (Pertek) untuk berbagai komoditas industri, termasuk pakaian jadi.
Pengusaha tekstil sempat optimis industri tekstil tumbuh karena beleid baru ini. Industri dalam negeri dapat lebih leluasa memanfaatkan pasar domestik, usai keran impor dibatasi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian menerbitkan revisi ketiga Permendag 36/2023 tersebut, yaitu Permendag 8/2024. Salah satu poin perubahannya adalah merelaksasi persyaratan impor untuk beberapa komoditas termasuk tekstil.
Importasi tekstil kini hanya membutuhkan persyaratan berupa Laporan Surveyor (LS) dan tidak lagi membutuhkan Pertek dari Kemenperin. Sehingga, tidak ada lagi ketentuan lartas untuk komoditas ini. Selain tekstil, ada tujuh komoditas lain yang turut direlaksasi, seperti besi baja, produk kimia, dan lain-lain.
Hal ini turut mengundang respons dari berbagai pengusaha industri, salah satunya industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu. Terlebih dengan adanya persyaratan impor Pertek dari Kemenperin dalam Permendag 36/2023, permintaan dalam negeri IKM tekstil tercatat meningkat hingga 30 sampai 50 persen.
ADVERTISEMENT
“Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” kata Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman.
Nandi memproyeksi, IKM tekstil terancam menutup produksi imbas relaksasi lartas tekstil ini. Nandi kemudian berharap, pemerintah kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menuturkan, hal ini dapat terjadi jika implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berjalan lancar.
Redma melihat, jika implementasi beleid ini berjalan dengan baik, maka sektor antara dan sektor hulu akan mendapatkan dampak positif yang sama dengan sektor hilir. Namun membutuhkan waktu hingga empat bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
“Ini tren positif baru terjadi di hilir, khususnya garmen konveksi yang ada lonjakan order. Kalau ini tetap berjalan, kami perkirakan kenaikan order di sektor antara akan terjadi dalam 2 sampai 3 bulan dan di hulu akan terjadi lonjakan order dalam 3 sampai 4 bulan ke depan,” kata Redma kepada kumparan dikutip pada Sabtu (30/3).
Dengan relaksasi dalam Permendag 8/2024 ini, lanjut Redma, banyak importir nakal barang jadi yang kesulitan memasukkan barang ke Indonesia karena pada Permendag 36/2023 mensyaratkan pertek dari Kemenperin.
“Permendag 36 yang dicabut itu melakukan pengendalian impor, namun terjadi protes dari para importir sehingga membuat stagnasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Tapi sosialisasi sudah dijalankan sejak Desember 2023, jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau urus perizinan impor sehingga barang numpuk di pelabuhan,” jelas Redma dalam keterangannya, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT