Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenperin: Kendaraan Bermotor Bukan Penyebab Polusi Udara di Akhir Pekan
3 September 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kendaraan bermotor bukan penyebab polusi udara terburuk di Jabodetabek pada akhir pekan ini, (2/9). Hal ini lantaran penggunaan kendaraan motor di jalan berkurang dibandingkan pada hari kerja.
ADVERTISEMENT
Kualitas udara di wilayah Jabodetabek pada Sabtu Kemarin dilaporkan sebagai yang terburuk dibandingkan dengan kondisi polusi sepanjang Agustus 2023.
Berdasarkan situs IQAIR, indeks kualitas udara wilayah Jakarta mencapai 168. Angka tersebut menunjukkan kategori tidak sehat dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2,5 mencapai 19,3 kali.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kualitas udara pada hari itu menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor lebih sedikit. Ia pun mengatakan klaim terkait kendaraan bermotor sebagai penyebab polusi udara harus dikaji lebih dalam.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44 persen, kemudian 34 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu sisanya berasal dari rumah tangga dan sumber lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemenperin juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.
Selain itu, perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.
ADVERTISEMENT
Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan. Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.
Kemenperin juga terus melakukan monitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS), serta berusaha untuk memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.
Selanjutnya, Kemenperin akan menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT