Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kemenperin Luncurkan Digitalisasi Sertifikasi TKDN, 22 Hari Sertifikat Terbit
27 September 2023 11:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan digitalisasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Proses sertifikasi TKDN sekarang bisa melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
"Dengan digitalisasi ini kami berupaya untuk memotong proses yang tidak perlu, sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah terbit," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Rabu (27/9).
Kementerian Perindustrian juga mengumumkan bahwa saat ini telah ada lima Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP.
Dari hasil seleksi, telah ditunjuk 5 LVI yang memenuhi persyaratan, yaitu BSKJI Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.
"Dulu verifikasinya hanya dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia, dari sana banyak sekali bottlenacking (antrean pengurusan izin) dan kami buka seleksi dan telah terpilih 5 LVI dan diharapkan prosesnya bisa semakin cepat," kata Agus.
Kementerian Perindustrian mencatat, pada 2020 terdapat 2.459 sertifikat TKDN diterbitkan, kemudian pada 2021 ada 11.607 sertifikat, dan pada 2022 sebanyak 8.254 sertifikat. Jumlah penerbitan sertifikat TKDN tersebut menurut Agus masih terbilang kecil.
ADVERTISEMENT
"8.000 itu terlalu rendah. 8.000 itu sebagian besar sertifikasi TKDN Industri Kecil Menengah (IKM) yang memanfaatkan program Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022, bahwa semua prosesnya dipermudah untuk IKM," kata Agus.
Tahun lalu, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, di mana dengan regulasi ini, Industri Kecil akhirnya dapat tersertifikasi dengan cepat, mudah dan gratis. Dengan cara tersebut, terdapat lebih dari 7.000 produk industri kecil yang memiliki sertifikat TKDN.
"Saya masih menunggu keikutsertaan industri kecil lainnya. Saya percaya bahwa semakin banyak pelaku industri kecil yang memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan kita akan semakin cepat dibanjiri oleh produk dalam negeri," pungkas Agus.
ADVERTISEMENT