Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Kemenperin Minta Pelaku Usaha Laporkan Emisi Industri melalui SIINas
26 Maret 2025 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku usaha untuk menyampaikan data emisi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas). Surat edaran ini mulai berlaku sejak dikeluarkan yaitu 24 Februari 2025.
“Surat Edaran ini dimaksudkan agar Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri melaksanakan penyampaian data emisi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” isi surat tersebut dikutip Rabu (26/3).
Tujuannya untuk memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam rangka menjaga kualitas udara, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan sebagai langkah persiapan industri dalam menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri.
Data emisi industri yang disampaikan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berupa data polutan udara, data emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
ADVERTISEMENT
Lalu data polutan udara disampaikan berdasarkan laporan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan serta tercantum dalam pelaporan dokumen lingkungan.
Kemudian data emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang disampaikan merupakan data hasil penilaian mandiri (self-assessment) dengan mengacu pada isian yang tertera dalam laman SIINas.
Dalam surat edaran ini disebutkan, jika perusahaan industri merupakan industri kecil, penyampaian data emisi secara sukarela.
Baik perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri harus menyampaikan data emisi industri melalui laman SIINas (siinas.kemenperin.go.id), dengan ketentuan:
1.Data polutan udara untuk bulan Januari hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Juli pada tahun yang bersangkutan;
2.Data polutan udara untuk bulan Juli hingga bulan Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya;
ADVERTISEMENT
3.Data emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk bulan Januari hingga bulan Desember pada tahun yang bersangkutan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 April pada tahun berikutnya; dan
4.Data emisi industri untuk tahun 2023 dan tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Juli 2025.
“Data emisi industri yang disampaikan oleh perusahaan kawasan industri merupakan data emisi yang dihasilkan oleh Perusahaan Kawasan Industri tersebut dan perusahaan tenant non industri yang berada di kawasan industri tersebut,” jelas surat tersebut.
Berikut Tata Cara Penyampaian Data Polutan Udara:
Pertama, login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Lalu klik menu "e-Reporting," lalu pilih "Laporan Pengendalian Emisi" dan engkapi detail laporan dengan data yang sesuai dan upload dokumen pendukung; dan selanjutnya klik tombol "Kirim" untuk menyampaikan laporan.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Penyampaian Data Emisi Gas Rumah Kaca (GRK):
Pertama login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id), lalu klik menu "e-Reporting”. Kemudian pilih "Laporan Emisi GRK" dan lengkapi detail laporan dengan data yang sesuai dan upload dokumen pendukung; terakhir klik tombol "Kirim" untuk menyampaikan laporan.