Kemenperin: Pengusaha Soroti Produktivitas-Kompetensi di DIM RUU Ketenagakerjaan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut para pengusaha menyoroti produktivitas dan kompetensi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, hal ini disampaikan pengusaha dalam pertemuan dengan Kemenperin pada Kamis (10/9).
“Yang digaungkan (pengusaha) misalnya, bahwa di undang-undang ini, jangan hanya lebih titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya. Tetapi ada hal-hal lain yang penting. Misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” kata Faisol di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (10/9).
Tujuan peningkatan kompetensi ini agar UU Ketenagakerjaan nantinya tidak hanya menjaga pekerja, tetapi juga turut menjaga iklim ketenagakerjaan.
Pelaku usaha, menurut Faisol, juga melihat perlunya sistem pengupahan dibuat lebih sederhana, dengan cukup menggunakan satu acuan saja tanpa perlu berlapis dengan aturan upah sektoral, khususnya Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Tadi itu banyak [pengusaha] yang mengusulkan, soal UMP tadi misalnya, mungkin cukup satu, tidak lagi sudah ada UMP, terus kemudian ada sektoral dan sektoral lagi,” jelasnya.
Faisol memastikan Kemenperin memastikan akan kembali menggelar pertemuan dengan para asosiasi untuk mematangkan poin-poin masukan sebelum resmi dibahas di tingkat lintas kementerian dan DPR.
