Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kemenperin Permasalahkan Ada Biaya Tak Berwujud di Realisasi Investasi Apple
30 Januari 2025 17:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin ), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan ada biaya tak berwujud alias intangible cost di laporan keuangan Apple , atas realisasi komitmen yang telah dibayarkan perusahaan tersebut senilai Rp 1,48 triliun di skema investasi pelatihan dan pendidikan periode 2020-2023.
ADVERTISEMENT
Biaya intangible merupakan biaya yang tak dapat diukur, berasal dari sumber yang bisa diidentifikasi dan kemungkinan berdampak negatif pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.
"Kami sudah dapat beberapa laporan tentang penggunaan uang yang sebesar Rp 1,4 triliun itu ya 2020-2023. Nah kami lihat ada penggunaan untuk biaya intangible, intangible itu lah yang kami permasalahkan," jelas Febri kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/1).
Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia senilai Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun. Sebab realisasi komitmen yang telah dibayarkan Apple baru Rp 1,48 triliun.
"Karena intangible itu sepertinya agak membuat pembiayaan itu jadi besar. Ada pembiayaan tangible. Tangible itu misalnya dia beli aset, terus apa namanya lagi itu, bangunan, sewa bangunan, sewa tanah," jelas Febri.
"Nah, tapi ada juga dalam laporan mereka itu, ada beli barang-barang yang tidak kelihatan, yang intangible yang nilainya cukup besar," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Febri menjelaskan intangible cost yang dilakukan Apple saling tidak berkaitan dengan kebutuhan pelatihan dan pendidikan Apple Academy.
"Ada pembiayaan operasional yang sebenarnya tidak begitu berkaitan dengan Apple Academy itu, tapi di-charge-nya ke sana namanya intangible," ungkap Febri.
Untuk itu, saat pertemuan negosiasi dengan perwakilan Apple di Kemenperin lalu, Febri mengungkapkan Kemenperin telah meminta menaikkan nilai penawaran skema tiga alias pelatihan dan pendidikan Apple Academy.
"Ya karena kami melihat dari laporan mereka itu, ya seperti itu pembiayaannya. Kita ingin maunya uangnya itu benar-benar ada di sini. Jadi terutama kuranginlah intangible cost-nya," tutur Febri.
Sanksi Bagi Apple
Investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia. Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD 10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Febri mengatakan, dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia.
Namun, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut. Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan. Dengan demikian, semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series.