Kemenperin Reformasi TKDN, Sertifikasi Buat Industri Kecil-Menengah Dipermudah

10 September 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemenperin Reformasi TKDN, Sertifikasi Buat Industri Kecil-Menengah Dipermudah
Kemenperin mengatakan, dengan skema baru saat ini sertifikasi TKDN bisa selesai 10 hari kerja, bahkan industri kecil bisa hanya 3 hari.
kumparanBISNIS
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. Foto: Dok. Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. Foto: Dok. Kemenperin
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menekankan kemudahan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Reformasi ini dilakukan setelah adanya desakan dari 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia terkait penerapan TKDN yang dinilai kaku dan membebani industri.
ADVERTISEMENT
“Reformasi TKDN terutama ditujukan untuk menyederhanakan proses sertifikasi agar lebih murah, lebih mudah, dan lebih cepat, terutama bagi IKM,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9).
Melalui skema baru, sertifikasi TKDN kini bisa selesai dalam 10 hari kerja, dan khusus untuk IKM hanya tiga hari dengan mekanisme self declare. Sertifikat juga berlaku hingga lima tahun dengan biaya yang sangat ringan. “Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dan meningkatkan daya saing produknya,” tambahnya.
Selain kemudahan, reformasi juga memberi insentif tambahan, yakni nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan. Sistem ini diharapkan tidak hanya mempermudah administrasi, tapi juga menjadi reward system bagi industri yang berinvestasi dan berinovasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat peluncuran Digitalisasi Sertifikasi TKDN, di Kantor Kemenperin, Rabu (27/9/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Selain itu, informasi nilai TKDN juga kini lebih transparan karena dapat diakses melalui label dan kemasan produk. Langkah ini mempermudah konsumen maupun lembaga pemerintah dalam memastikan produk IKM berdaya saing dan memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan TKDN sektoral seperti TKDN untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang dinilai kaku dan menghambat investasi, Febri mengatakan, Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain. Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut.
“Bahkan, investor asing terutama investor atau pebisnis yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tersebut tetap diberlakukan. Alasan mereka, kebijakan TKDN sektoral membantu mereka dalam persaingan di pasar domestik. Jadi, kebijakan TKDN sektoral terutama bagi produk industri dalam negeri yang menyasar atau memenuhi kebutuhan rumah tangga dan swasta juga mereka harapkan tetap dipertahankan. Dan kami juga sudah mengevaluasi dan memperbaiki kualitas regulasi tersebut dalam reformasi kebijakan TKDN,” ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisasi kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.
“Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.
Febri menuturkan, reformasi TKDN sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk memperkuat ekosistem industri dalam negeri dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
“Pada akhirnya, reformasi TKDN memberi afirmasi nyata bagi IKM agar sejajar dengan industri besar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melansir desakan terhadap penyelenggara negara dalam pernyataan sikap “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi” pada hari Selasa 10 September 2025. Dalam pernyataan tersebut berisi desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan TKDN pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal yang dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.