Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kemenperin: Relaksasi TKDN untuk PLTS Tak Akan Ganggu Industri Panel Surya
15 Agustus 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan relaksasi relaksasi pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tidak akan mengganggu investasi di industri solar panel atau panel surya.
ADVERTISEMENT
Dengan relaksasi TKDN yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 ini, proyek PLTS yang didanai hibah luar negeri dan pinjaman luar negeri tidak lagi diwajibkan mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto menuturkan meski direlaksasi, akan tetapi hal tersebut diteken bersamaan dengan sederet persyaratan yang ketat.
"Tidak menutup mata untuk proyek-proyek yang pinjaman luar negeri dan hibah itu kan persyaratannya multiregional ya, tidak satu negara, kita lihat itu beberapa pendanaan sifatnya multiregional rata-rata 50 persen di situ, jadi persyaratannya cukup ketat kalau saya lihat, dari sisi waktu juga, syarat dan ketentuannya yang berlakunya ketat," kata Heru usai acara diskusi Supply Chain and National Capacity Summit 2023, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (15/8).
Berdasarkan Permen 11 2024, pemberian relaksasi ini harus memenuhi sejumlah syarat, seperti persentase hibah luar negeri yang harus mayoritas atau minimal 50 persen dari pembiayaan proyek.
ADVERTISEMENT
Syarat kedua, proyek PLTS berhak mendapatkan relaksasi itu apabila perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024, serta direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Dengan demikian, lanjut Heru hal ini tidak akan berdampak pada investasi yang masuk di industri panel surya. "Belum ada semacam komplain dari industri, kita masih mengamati perkembangannya terus, insyaallah (aman) karena sudah kita lakukan kajian-kajian, uji publik dengan asosiasi-asosiasi terkait," jelas Heru.
Sebelumnya Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi, Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) Arya Rezavidi menuturkan aturan baru TKDN PLTS tersebut akan membuat investor ragu untuk menggelontorkan dananya di industri yang berkaitan dengan PLTS.
ADVERTISEMENT
"Permen 11 [Tahun 2024], pembiayaan dari luar boleh impor, nah ini kan di satu sisi untuk mendorong berkembangnya proyek-proyek PLTS memang bagus, tapi untuk industri semua jadi ragu, kalau boleh impor ya sudah enggak usah investasi di sini," jelas Arya dalam diskusi Membangun Rantai Pasokan Tenaga Surya di Indonesia untuk mendukung transisi energi yang cepat dan industri hijau oleh Institute for Essential Service Reform (IESR) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Adapun implementasi relaksasi TKDN untuk PLTS disebutkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves), Rachmat Kaimuddin, penting ketika tender proyek harus mencantumkan TKDN.
Pemerintah sebelumnya menetapkan ketentuan TKDN minimal 40 persen untuk proyek PLTS. Namun aturan itu justru menghambat pendanaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri.
ADVERTISEMENT
“Kalau mau dapat pembiayaan luar negeri harus mencantumkan TKDN, berarti kita nggak bisa dapat uang dari World Bank, ADB, Islamic Development Bank, semua enggak bisa,” kata Rachmat usai acara sosialisasi Kemenko Marves di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (7/8).