Kemenperin Sebut Aturan Bea Masuk Antidumping Dongkrak Kinerja Industri Tekstil

29 Agustus 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kinerja industri tekstil kini telah terdongkrak imbas diberlakukannya aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain dan karpet.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Direktorat Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menuturkan nilai Indeks Kepercayaan Industri (IKI) industri tekstil mendekati level ekspansi pada Agustus 2024 yaitu 49,52. Angka ini naik dari Juli lalu yang mencapai 47,79 poin.
Kris mengungkapkan pendukung naiknya IKI pada Agustus ini adalah variabel produksi yang mengalami ekspansi pada angka 54 poin. Namun, Kris tidak menjelaskan dua variabel IKI yang lain, baik persediaan produk maupun pesanan baru.
“Kenaikan produksi ini menandakan mulai optimisnya industri tekstil terhadap pemberlakuan dua aturan baru, pengenaan pemberlakuan BMTP yang diberlakukan pada 9 Agustus terhadap kain dan terkait pemberlakuan safeguard untuk karpet, karpet itu produk jadi tekstil itu diberlakukan pada 16 Agustus 2024,” kata Kris dalam konferensi pers IKI Agustus secara virtual, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
Meski begitu industri tekstil masih terpantau kontraksi atau mencatatkan kinerja di bawah angka 50 dalam IKI Agustus 2024. Kris tidak menampik, industri tekstil selalu menjadi subsektor industri manufaktur yang langganan kontraksi, bahkan bulan ini melanjutkan tren kontraksi tiga bulan berturut-turut sejak Juni lalu. Sehingga, pemberlakukan restriksi perdagangan tersebut membantu sektor ini dari sisi daya saing.
“Itu sangat membantu teman-teman dari sisi daya saingnya kalau dilihat dari penggunaan BMTP-nya,” ujar Kris.
Pada 6 Agustus 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan BMTP produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berlaku mulai 9 Agustus 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kris berharap industri tekstil mendapatkan cipratan keuntungan dari momen Pilkada 2024. Dia menyoroti alat peraga kampanye yang biasanya diproduksi oleh industri tekstil.
“(Kemenperin) belum bisa memperkirakan seberapa besar serapannya, tetapi kita sudah bisa melihat optimisme industri tekstil dan pakaian jadi untuk bisa menyerap (pesanan) kebutuhan di Pilkada ini,” tutur Kris.