Kemenperin Sebut iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI

21 November 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memutuskan akan menerima proposal investasi Apple. Perusahaan teknologi itu menawarkan nilai investasi USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan selama pertimbangan tersebut belum diputuskan, maka produk terbaru Apple yaitu iPhone 16 belum bisa dijajakan di Tanah Air.
“Belum. Ya kalau seandainya ada nanti ukuran-ukurannya ya, yang jelas setelah ini akan ada kami membahas lebih dalam lagi. Soal kewajaran nilai investasi USD 100 juta itu, terutama dari aspek berkeadilan tadi,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11).
Aspek berkeadilan yang dimaksud Febri adalah adil dari sisi besaran investasi yang akan digelontorkan di Indonesia sebesar USD 100 juta dibandingkan dengan modal yang ditanam di negara lain seperti Vietnam dan India.
Diketahui, Apple menanamkan modal sebesar USD 15,84 miliar di Vietnam. Lalu di India, dalam catatan kumparan, produsen iPhone yang diproduksi India, Foxconn menyuntikkan modal sebesar USD 1 miliar untuk membangun pabrik Apple di India.
ADVERTISEMENT
Kemudian aspek berkeadilan yang kedua adalah berkaitan dengan keadilan pelayanan pemerintah Indonesia kepada produsen produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).
“Kita tahu bahwa tidak hanya Apple yang berinvestasi dan memanfaatkan pasar domestik smartphone dan HKT di Indonesia tapi juga ada produsen-produsen smartphone dan HKT lain dan sudah berinvestasi di Indonesia,” jelas Febri.
Terlebih menurut Febri, dalam proposal yang baru ini, dengan angka USD 100 juta tersebut Apple menyebutkan ingin berinvestasi selama 2 tahun, sekaligus untuk melunasi sisa komitmen proposal sebelumnya yang belum ditunaikan.
Dalam catatan kumparan Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun. Sebab realisasi komitmen yang telah dibayarkan Apple baru sebesar Rp 1,48 triliun.
iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP

Kemenperin Akan Rombak Beleid soal TKDN HKT

Lebih lanjut Febri menjelaskan, saat ini Kemenperin juga akan melakukan perombakan untuk aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).
ADVERTISEMENT
Aturan TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29 tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
“Kami sedang mempertimbangkan mereview Permenperin 29 2017 sebagai yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT. Karena ada skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi,” jelas Febri.
Pertimbangan revisi aturan TKDN HKT tersebut salah satunya adalah adanya perubahan struktur industri juga berbagai aspek lainnya. Beleid TKDN baru nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Sehingga, lanjut Febri, aturan TKDN teranyar revisi Permenperin 29/2017 itu akan menjadi acuan baru untuk penghitungan TKDN HKT, termasuk penghitungan nantinya realisasi investasi Apple USD 100 juta dan pelunasan sisa komitmen sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga masih menunggu Kemenperin menentukan apakah akan menerima investasi Apple USD 100 juta setelah mempertimbangkan aspek berkeadilan. “Tetap. Kami akan menilai-nilainya itu. Dan apakah itu tetap berkeadilan atau tidak,” tutup Febri.