Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenperin Sebut Kualitas Garam Lokal Belum Penuhi Kebutuhan Industri
17 Desember 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ambisi Presiden Prabowo untuk menghentikan impor garam konsumsi mulai 1 Januari 2025 dinilai akan mengganggu sektor industri.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengakui semangat swasembada garam dengan memaksimalkan produksi dalam negeri memang baik.
Namun, pelaku usaha menilai kualitas produksi garam dalam negeri belum sesuai dengan kebutuhan industri.
“Sebenarnya industri tanpa dipaksa juga ingin, ingin dapat bahan baku dari dalam negeri gitu kan. Tapi memang kondisinya tidak memungkinkan,” kata Reni dalam kesempatan yang sama.
Reni juga menyoroti kuota impor garam industri sebanyak 1,7 juta ton, yang dikhususkan bagi industri Chlor Alkali Plant (CAP). Sedangkan industri lain seperti aneka pangan dan farmasi tidak mendapatkan jatah impor garam.
“Belum ketemu karena ketika industri tersebut mengganti sumbernya, dia harus memperbarui izinnya. Karena biasanya kalau untuk izin ketika sumbernya A, tapi kalau sumbernya B, dia harus mengajukan kembali,” jelas Reni dalam gelaran Outlook Sektor IKFT tahun 2025 di Yogyakarta, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai kebijakan penghentian impor garam berpotensi menyebabkan kelangkaan bahan baku industri.
Menurut dia jika terjadi kelangkaan akibat importasi yang dihentikan, maka produksi industri terkait akan terganggu.
“Kalau pertanyaannya apakah bisa [swasembada garam] di 2027, ya susah. Tapi jelas ya, garamkan salah satu bahan baku yang dibutuhkan untuk industri. Yang kalau sampai ada kelangkaan tidak cukup, nah ini akan mempengaruhi pada industri ya,” kata Faisal.
Faisal mengatakan pemerintah harus memperhatikan dan menjaga suplai garam untuk industri dengan meningkatkan kapasitas produksi garam lokal berkualitas.
Hanya saja, lanjut Faisal, pemerintah disarankan tidak memaksakan swasembada garam ini dengan menghentikan impor, meski ada penambahan kapasitas produksi garam lokal berkualitas.
ADVERTISEMENT
Sebab, jika kinerja industri manufaktur terganggu, maka akan menimbulkan banyak dampak negatif, termasuk terkait berkurangnya lapangan pekerjaan.
“Tapi jangan memaksakan kemudian ketika suplai tidak cukup, di-stop atau dikurangi, nanti yang kena adalah produksinya. Dan itu dampaknya bisa lebih besar juga. Karena industri manufaktur, kan dari sisi pencipta lapangan pekerjaannya juga jauh lebih besar,” terangnya.
Sebelumnya dalam catatan kumparan, pelaku industri farmasi dan kosmetika akan mengajukan kuota impor garam untuk kebutuhan 2025.
Sesditjen IKFT Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan Kemenperin dan pelaku usaha tengah berupaya agar industri lain mendapatkan jatah kuota impor garam untuk 2025. Garam impor ini dibutuhkan untuk menjaga kualitas produksi produk industri.